Koreksi Pasal 919
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Harmonisasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan berjangka komoditi, standardisasi dan perlindungan konsumen, dan penunjang.
Koreksi Anda
