Koreksi Pasal 380
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan.
Koreksi Anda
