Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 380

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan.
Koreksi Anda