Koreksi Pasal 698
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bagian Program menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data ; dan
c. penyiapan evaluasi.
Koreksi Anda
