Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 698

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bagian Program menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data ; dan c. penyiapan evaluasi.
Koreksi Anda