Koreksi Pasal 261
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
