Koreksi Pasal 742
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan BPPKP;
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran BPPKP; dan
c. pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara dilingkungan BPPKP.
Koreksi Anda
