Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 742

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan BPPKP; b. pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran BPPKP; dan c. pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara dilingkungan BPPKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 742 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id