Koreksi Pasal 910
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, keuangan Pusdiklat Perdagangan serta melakukan pelaporan Pusat.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, perlengkapan, inventaris dan rumah tangga serta melakukan penyiapan urusan kepegawaian termasuk penilaian angka kredit jabatan fungsional.
Koreksi Anda
