Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
