Koreksi Pasal 396
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang aneka industri dan bahan baku industri ;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang aneka industri dan bahan baku industri; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang barang aneka industri dan bahan baku industri ;
Koreksi Anda
