Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 396

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang aneka industri dan bahan baku industri ; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang aneka industri dan bahan baku industri; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang barang aneka industri dan bahan baku industri ;
Koreksi Anda