Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program. (2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan. (3) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan pimpinan dalam pelaksanaan dan pengembangan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id