Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Usaha Perdagangan; c. Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri; d. Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi; dan e. Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis.
Koreksi Anda