Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
c. Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri;
d. Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi; dan
e. Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis.
Koreksi Anda
