Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 156

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis; b. Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran; c. Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal; d. Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 156 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id