Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis;
b. Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran;
c. Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal;
d. Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
