Koreksi Pasal 448
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Koreksi Anda
