Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Bina Usaha Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 131 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id