Koreksi Pasal 485
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tarif barang non pertanian.
(2) Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang non tarif barang non pertanian.
Koreksi Anda
