Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 485

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tarif barang non pertanian. (2) Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang non tarif barang non pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 485 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id