Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 390

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Mesin dan Peralatan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Mesin dan Peralatan Mesin. (2) Seksi Alat Angkut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor alat angkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 390 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id