Koreksi Pasal 447
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Koreksi Anda
