Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 447

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 447 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id