Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan ketatausahaan Kementerian; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian; c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Kementerian; d. penyiapan pembinaan perlengkapan Kementerian; e. pelaksanaan urusan penatausahaan dan pengelolaan aset Kementerian; f. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengamanan Kementerian; g. pelayanan kesehatan pegawai Kementerian; h. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda