Koreksi Pasal 947
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan ketatausahaan Pusat.
Koreksi Anda
