Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 947

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan ketatausahaan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 947 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id