Koreksi Pasal 861
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta pelaporan keuangan bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka dan pengelola sentra dana berjangka.
(2) Subbagian Audit Kepatuhan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi audit kepatuhan dan audit keuangan bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, pedagang berjangka, penasihat berjangka dan pengelola sentra dana berjangka.
Koreksi Anda
