Koreksi Pasal 524
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan- badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
