Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 706

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: d. penyiapan bahan analisis, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. penyiapan bahan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 706 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id