Koreksi Pasal 706
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
d. penyiapan bahan analisis, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
e. penyiapan bahan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
