Koreksi Pasal 724
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumen dan kearsipan serta manajemen kinerja Inspektorat III.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsionaI bertanggung jawab kepada Inspektur III dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum.
Koreksi Anda
