Koreksi Pasal 975
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian; dan
b. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan urusan keuangan.
Koreksi Anda
