Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 975

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian; dan b. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan urusan keuangan.
Koreksi Anda