Koreksi Pasal 323
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan luar negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan luar negeri; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Koreksi Anda
