Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 323

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan luar negeri; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 323 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id