Koreksi Pasal 593
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan promosi ekspor;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan promosi ekspor; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Koreksi Anda
