Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 593

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan promosi ekspor; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan promosi ekspor; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Koreksi Anda