Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, keamanan dan pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
