Koreksi Pasal 925
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. Subbidang Perdagangan Luar Negeri; dan
b. Subbidang Perdagangan Dalam Negeri dan Penunjang.
Koreksi Anda
