Koreksi Pasal 869
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkajian kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa, peraturan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, dan pasar lelang serta pengkajian kontrak berjangka.
Koreksi Anda
