Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi kinerja organisasi, jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, prestasi kerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. penyiapan koordinasi dan perencanaan formasi dan pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, mutasi kepegawaian, pemberhentian dan, serta pengelolaan pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
