Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi kinerja organisasi, jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, prestasi kerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. penyiapan koordinasi dan perencanaan formasi dan pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, mutasi kepegawaian, pemberhentian dan, serta pengelolaan pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda