Koreksi Pasal 420
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Prosedur dan Dokumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang prosedur dan dokumen;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang prosedur dan dokumen; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitasi ekspor dan impor di bidang prosedur dan dokumen.
Koreksi Anda
