Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 916

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Bidang Harmonisasi I menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan luar negeri; b. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang kerja sama perdagangan internasional; c. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang pengembangan ekspor; dan d. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 916 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id