Koreksi Pasal 702
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta tindak lanjut dan penyampaian rekomendasi kepada pimpinan.
Koreksi Anda
