Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengkajian, analisis dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi hukum kementerian.
(2) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengkajian dokumentasi hukum dan pelaksanaan informasi serta publikasi hukum.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
