Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan dalam negeri.
Koreksi Anda
