Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Media dan Iptek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan ekonomi kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Seksi Seni Budaya dan Desain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni budaya dan desain, meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk berbasis seni budaya dan desain.
Koreksi Anda
