Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kebutuhan;
b. Subbagian Pengelolaan dan Penataan Aset; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
