Koreksi Pasal 816
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengaturan, pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Koreksi Anda
