Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.
(2) Seksi Jasa Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa transportasi.
Koreksi Anda
