Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Peraturan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan standardisasi dan perlindungan konsumen.
(3) Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
