Koreksi Pasal 350
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan.
(2) Seksi Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk perikanan dan peternakan.
Koreksi Anda
