Koreksi Pasal 896
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusdiklat Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai dan sumber daya manusia sektor perdagangan.
Koreksi Anda
