Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 896

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusdiklat Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai dan sumber daya manusia sektor perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 896 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id