Koreksi Pasal 345
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah- rempah dan tanaman obat, dan kehutanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
