Koreksi Pasal 814
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
b. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
c. pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan;
d. pengkoordinasian pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan;
e. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama dan bimbingan teknis;
g. pelaksanaan koordinasi pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri; dan
h. pelaksanaan ujian Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Koreksi Anda
