Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 157

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 157 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id