Koreksi Pasal 823
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi, mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan.
(3) Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara, mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
