Koreksi Pasal 678
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
