Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 446

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di wilayah Amerika. (2) Seksi Wilayah Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di wilayah Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 446 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id