Koreksi Pasal 645
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
