Koreksi Pasal 511
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara- negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
