Koreksi Pasal 802
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Pelayanan Data mempunyai fungsi:
a. perencanaan, pengolahan dan diseminasi data; dan
b. penyajian dan pendistribusian data.
Koreksi Anda
